Rabu, 15 Februari 2012

Kendaraan Pribadi atau Kendaraan Dinas





Tanpa bermaksud untuk usil dengan privasi seseorang atau iri dengan ekspresi diri seseorang, saya melihat hal ini perlu ditertibkan. Bukankah sudah ada aturan yang mengatur untuk plat nomor kendaraan. Sangat disayangkan pelaku dari penggunaan/pemakaian stiker di plat nomor ini adalah aparat. Ditambah lagi pelakunya bukan satu atau dua orang, kalau dilihat hampir setiap kendaraan aparat ditambahi stiker ini.
Saya tidak mengerti maksudnya itu apa, menambah-nambahi stiker di plat nomor kendaraannya. Banyak kemungkinan dari jawabannya. Pertama, menunjukkan kendaraannya itu pemiliknya aparat (tentara), kedua bila ada razia polisinya pasti mikir-mikir kalau mau menilang, ketiga kendaraan ini agar diperlakukan khusus, keempat bila ada kerusuhan kendaraan ini aman dari amuk massa, dan masih banyak lagi kemungkinan jawabannya. Lebih tepatnya memang tanyakan langsung sama yang punya kendaraan. Atau tanyakan sama yang membuat stiker tersebut. Kemudian katakan sama yang punya kendaraan apa sudah ada perubahan undang-undang tentang itu? Dahulu saya berharap negeri ini dipimpin oleh orang yang kuat, cerdas, dan takut kepada Allah SWT. Tapi dari hari ke hari kita sama-sama melihat negeri ini hancur secara perlahan-lahan. Mungkin karena pemimpinnya letoy (lemah), kurang cerdas, dan tidak takut kepada Allah SWT. Semoga ini menjadi pemikiran bagi saya dan pembaca blog. Save The Indonesia Country.

4 komentar:

  1. pak,,
    Apakah, bapak punya iso Backtrack rc2 ?

    BalasHapus
  2. maaf, tidak selalu untuk gagah2an pak. dan bukan berarti anti tilang asal pemakainya juga mentaati peraturan, bisa jadi ekspresi rasa bangga thd institusi tertentu aja

    BalasHapus
  3. Daffa Raihan ardian29 Agustus 2022 pukul 08.56

    Mantap pak ewakoooooo👍👍👍👍

    BalasHapus